Dipertanyakan, Penawaran Lelang Proyek di LPSE Tana Toraja hingga 26 Persen
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, batas maksimal nilai penawaran adalah 15 persen dari nilai proyek.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE- Nilai tawaran lelang tender proyek infrastruktur di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tana Toraja tahun anggaran 2016, dipertanyakan.
"Ada rekanan dalam lelang proyek di LPSE Tana Toraja, nilai tawaran sampai 26 persen dari nilai proyek," kata peserta lelang LPSE Tana Toraja, Firman Pento Masiku, kepada tribuntoraja.com, Rabu (5/10/2016).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, batas maksimal nilai penawaran adalah 15 persen dari nilai proyek.
"Ketakutan saya adalah kualitas dari proyek, bayangkan gimana cara keuntungan rekanan, ya mungkin dapat di efisien waktu, akan tetapi mari kita lihat cuaca yang saat ini sangat ekstrim," ujar Firman.
Terpisah, Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara mengingatkan agar pimpinan proyek dan pengawas proyek tidak "main" alias tidak curang.
"Saya juga heran kok bisa lolos, saya juga akan melakukan sidak terhadap pengerjaan proyek yang dilakukan di tahun anggaran 2016 ini," ungkap Victor Datuan Batara, kepada Tribun Toraja.Com, rabu (5/10/2016) pagi. (*)