Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Akhirnya Ani Dibebaskan dari RS Salewangang Maros

Hermanto menemui langsung pihak rumah sakit dan Nur Ani di ruang Cempaka, tempat Ani dan balitanya dirawat.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Setelah ditahan selama sepekan usai melahirkan di ruang kebidanan RSUD Salewangang Maros, Nur Ani (26) dan balitanya Nur Fadillah dibebaskan dan dibolehkan pulang ke rumahnya, Senin (3/10/2016).

Warga Dusun Bulukatoang, Desa Bontobulu, Kecamatan Tanralili ini dibebaskan dari tagihan persalinan sebesar Rp 15 juta, setelah anggota komisi III DPRD Maros, Hermanto menjadi jaminan untuk administrasi.

Hermanto menemui langsung pihak rumah sakit dan Nur Ani di ruang Cempaka, tempat Ani dan balitanya dirawat.

Ani memang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP dan KK juga hilang. Hal tersebut menyebabkan, Nur Ani harus lewat umum.

Meski begitu, pihak rumah sakit memberikan kesempatan tiga hari kepada Ani untuk mengurus berkasnya tersebut selama tiga hari untuk menggunakan jaminan kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved