VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Akhirnya Ani Dibebaskan dari RS Salewangang Maros
Hermanto menemui langsung pihak rumah sakit dan Nur Ani di ruang Cempaka, tempat Ani dan balitanya dirawat.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Setelah ditahan selama sepekan usai melahirkan di ruang kebidanan RSUD Salewangang Maros, Nur Ani (26) dan balitanya Nur Fadillah dibebaskan dan dibolehkan pulang ke rumahnya, Senin (3/10/2016).
Warga Dusun Bulukatoang, Desa Bontobulu, Kecamatan Tanralili ini dibebaskan dari tagihan persalinan sebesar Rp 15 juta, setelah anggota komisi III DPRD Maros, Hermanto menjadi jaminan untuk administrasi.
Hermanto menemui langsung pihak rumah sakit dan Nur Ani di ruang Cempaka, tempat Ani dan balitanya dirawat.
Ani memang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP dan KK juga hilang. Hal tersebut menyebabkan, Nur Ani harus lewat umum.
Meski begitu, pihak rumah sakit memberikan kesempatan tiga hari kepada Ani untuk mengurus berkasnya tersebut selama tiga hari untuk menggunakan jaminan kesehatan.