Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

Persidangan Tersangka Penyerangan Balaikota Terkendala Berkas

Polda Sulsel menetapkan empat tersangka masing masing berinisial DR, MA, AC, LB, dan HI

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi kerusakan yang terjadi di kantor Balaikota Makassar pascabentrokan antara polisi dan satpol PP di Kantor Tersebut, Makassar, Sulsel, Minggu (6/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar meminta penyidik Kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara kasus penyerangan kantor Balaikota di Jl Ahmad Yani Makassar beberapa minggu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat tersangka masing masing berinisial DR, MA, AC, LB, dan HI. Ke empat itu merupakan anggota Sabhara Polda Sulsel.

"Kami sudah kembalikan ke penyidik Kepolisian untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk peneliti Kejaksaan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Senin (03/10/2016).

Kelengkapan berkas perkara keempat tersangka itu dinilai menjadi alasan sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan."Mudah mudahan setelah berkas itu dikembalikan bisa langsung P21,"kata Salahuddin.

Tidak hanya tersangka penyerangan kantor Balaikota. Dua berkas pelaku pengeroyok anggota Polisi di Anjungan Losari masih bergulir di Penyidik Polda Sulsel.

"Berkas untuk kedua tersangka juga masih kami tunggu setelah beberapa hari lalu dinyatakan P19,"jelasnya.

Polda Sulsel dalam kasus itu menetapkan dua orang tersangka Satpol PP. Kedua pelaku berinisial SF dan HD.

Berbeda dengan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombespol Erwin Zatma. Ia mengaku berkas dua kasus itu masih mengendap di Kejaksaan.

"Berkasnya masih di Kejaksaan. Sampai sekarang kita masih menunggu,"kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombespol Erwin Zatma. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved