Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

44 Peserta Ikut Pendidikan Penilaian Kapal Laut DPD MAPPI Sulamapua

Bekerja sama PT IKI Makassar sebagai penyedia objek penilaian berupa dua unit kapal Roro dan kapal Cargo.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
HANDOVER/DPD MAPPI SULAMAPUA
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (SULAMAPUA) usai menggelar Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) Penilaian Kapal Laut, Senin (3/10/2016). Sebanyak 44 peserta mengikuti kegiatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (SULAMAPUA) usai menggelar Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) Penilaian Kapal Laut, Senin (3/10/2016). Sebanyak 44 peserta mengikuti kegiatan.

Mereka dari kelangan penilain maupun perbankan di antaranya Bank OCBC NISP dan QNB Kesawan.

Kegiatan diawali pemberian materi lanjutan tentang Penilaian Kapal di LAN Antang oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi DPD MAPPI SULAMAPUA Iki Paseru dan Anggota Dewan Penilai MAPPI Pusat Deden Irawan. Lalu dilanjutkan prektek lapangan di PT Industri Kapal Indonesia (PT. IKI) Galangan Kapal.

Para peserta juga terima langsung oleh Dirut Operasional PT IKI Ahril Abdullah dan Ketua DPD MAPPI SULAMAPUA W. Supriyono.

Kegiatan diklat diadakan DPD MAPPI SULAMAPUA bekerja sama PT IKI Makassar (untuk praktik lapangan) sebagai penyedia objek penilaian berupa dua unit kapal Roro dan kapal Cargo.

Iki Paseru kepada Tribun menuturkan diklat tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi teknik menilai kapal laut sesuai dengan teori penilaian dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) di kalangan para penilai.

"Tentunya kapal laut yang dinilai mempunyai tujuan penilaian yang berbeda beda, seperti untuk penjaminan utang (kredit) jual beli, laporan keuangan. Ataupun laporan aset Pemerintah Daerah (Pemda), bila Pemda misalnya memiliki aset kapal laut baik yang berukuran besar maupun kecil.

Untuk menjadi seorang penilai, lanjutnya, minimal telah melulusi pendidikan awal yaitu Pendidikan penilaian dasar satu dan dua yg sebagaimana diatur dalam PMK : 101/2014 Tentant Penilai Publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved