Oknum TNI Diduga Bandar Narkoba
Kopda Agustan Terancam Dipecat, Ini Komentar Danrem 141 Toddopuli Bone
Kopda Agustan ditangkap gara-gara kepemilikan narkoba jenis sabu 50 gram seharga Rp 60 juta.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Komandan Korem 141 Toddopuli Kolonel Kav Yotanabey angkat bicara terkait oknum TNI Kopda Agustan (31).
Kopda Agustan ditangkap gara-gara kepemilikan narkoba jenis sabu 50 gram seharga Rp 60 juta.
"Kebijakan saya jelas dan tegas, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan narkoba apalagi menjadi pengedar,
saya akan proses secara hukum dan ancamannya sampai dengan pemecatan," kata Yotanabey kepada tribunbone.com, Minggu (2/10/2016) sore.
Dia sementara menunggu pemeriksaan Agustan yang ditangani Denpom Bone.
"Kita sedang usut kasus ini, tidak ada kompromi untuk kasus seperti ini," tegas Yotanabey.
Polres Bone menangkap Kopda Agustan (31) saat transaksi sabu di satu rumah di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Bone, Sabtu (1/10/2016).
Kopda Agustan merupakan anggota Koramil Barebbo Kodim 1407 Bone.
Dia tercatat sebagai warga BTN Corowali, Kelurahan Apala, Barebbo.
Rekannya, Rahmadi (25) ikut digelandang ke Markas Polres Bone.
Rahmadi warga Jl Kawerang, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Bone.
Satu rekan Agustan lainnya, Junaid, lolos dari sergapan Polres Bone.
Informasi yang dihimpun tribunbone.com penangkapan oknum TNI tersebut berawal dari pengembangan kasus.
"Iye, oknum tersebut sudah diserahkan ke pihak Denpom," kata Kapolres Bone AKBP Raspani kepada tribunbone.com, Minggu (2/10/2016).
Polisi mengamankan barang bukti satu bal sabu seberat 50 gram lebih, harganya ditaksir Rp 60 juta.
Barang haram itu dikemas plastik bening.
Barang bukti lainnya, handphone Sony Ericsson warna silver, dompet yang berisi KTP dan ATM, seunit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.
Terpisah, Kepala Penerangan Korem 141 Toddoppuli, Mayor Inf Sahabuddin, membenarkan penangkapan Agustan.
Sahabuddin menyebutkan oknum tersebut anggota Kodim 1407 Bone. (*)