Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Bebas, Ketua DPRD Parepare Diusul Diaktifkan Kembali

Empat legislator ini divonis bebas bersama belasan mantan legislator lainnya.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
18 terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamadya Parepare divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (16/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare yang divonis bebas dalam kasus tunjangan perumahan diusulkan untuk kembali aktif dan duduk sebagai anggota DPRD kembali.

Keempat anggota dewan yang sempat dinonaktifkan karena duduk sebagai terdakwa tersebut, Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, anggota Komisi II, Iqbal Khalik, anggota Komisi I, Minhajuddin Ahmad dan Sudirman Tansi.

Pengajuan untuk mengaktifkan kembali legislator Golkar (Kaharuddin Kadir, Minhajuddin Ahmad), Sudirman Tansi (PBB) dan Iqbal Khalik (PKS) disampaikan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah, Andi Pangurisan, Kamis (29/9/2016).

"Kami hanya sebatas meneruskan ke Gubernur seduai surat usulan dari DPRD Kota Parepare,"katanya.

Ia mengatakan, surat dari DPRD tersebut tertanggal 19 September dan diteruskan ke Gubernur 20 September 2016."Dalam surat usulan kami lampirkan surat penjelasan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Makassar,"ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang berproses hingga 8 tahun diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi tersebut, empat legislator ini divonis bebas bersama belasan mantan legislator lainnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Muh Yusuf Syahrir mengatakan, jika status para anggota dewan tersebut masih terdakwa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pengajuan kasasi (No 05/Akta.Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks dari JPU Lili Mangiri SH MH.

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa H Sjamsu Alam yang dikirim ke mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan nomor putusan No 97/Pid.Sus.Tpk/2014.PN.Mks dan Muhadir Hadade dan Kawan-kawan sebanyak 21 Anggota DPRD lainnya dengan nomor 06/Akta.Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks dengan nomor salinan putusan No 96/Pid.Sus.Tpk/2014.PN.Mks).

"Tuntutan kami jelas yakni Dua tahun tetapi dibebaskan oleh Hakim Tipikor kala itu, makanya kami lakukan upaya hukum, adapun status mereka saat ini masih terdakwa,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved