Aniaya Lansia, Kasman Hanya Divonis Satu Bulan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dewa Gede tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasman Foeng, terpidana kasus penganiayaan nenek lanjut usia, Lenny hanya divonis satu bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (28/9/2016).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dewa Gede tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama empat bulan.
Terdakwa pun menyatakan langsung banding atas putusan yang diputuskan majelis hakim tersebut, begitu pun sebaliknya dengan JPU yang menyatakan juga banding.
JPU, Irwan mengatakan, putusan hukum di Pengadilan Negeri sudah selesai dan tinggal menunggu hasil upaya hukum ditingkat kasasi.
"Jika terpidana divonis bebas atau hukuman percobaan, maka kami akan lakukan kasasi,"jelasnya.
Ia mengatakan, jika terpidana ini di penjara maka pihak kejaksaan tidak melalukan kasasi.
"Kita lakukan banding karena Penasehat Hukum (PH) terpidana mengajukan banding,"ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)