Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Hari, 1.510 WP Bayar Tebusan Amnesti Pajak Rp 123 Miliar

Jumlah ini naik sangat signifikan jika dibanding data per 25 September

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Aris Bamba, Kabid P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbaltra) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Masa berlaku tarif pembayaran uang tebusan tax amnesty atau amnesti (pengampunan) pajak periode I akan berakhir besok, Jumat (30/9/2016).

Para wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, berbondong-bondong memanfaatkan program ini.

Hingga Selasa (27/9/2016), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbaltra) menerima pembayaran uang Tax Amnesty atau amnesti (pengampunan) pajak mencapai Rp 513 miliar dari 5.360.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbatra Aris Bamba, Rabu (28/9/2016) mengatakan jumlah ini naik sangat signifikan jika dibanding data per 25 September yang saat itu pembayaran uang tebusan masih sebesar Rp 390 miliar dari 3.850 WP.

"Artinya, hanya dalam tempo dua hari saja (26 dan 27 September), ada tambahan 1.510 WP yang melaporkan hartanya dengan total pembayaran uang tebusan sebanyak Rp 123 miliar," kata Aris, kepada Tribun di Makassar, Rabu (28/9/2016).

Hanya saja memang, dari jumlah tersebut tidak ada tambahan pembayaran uang tebusan repatriasi. Kesemuanya deklarasi dalam negeri maupun luar serta deklarasi harta dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari total pembayaraan uang tebusan amnesti pajak saat ini, baru enam yang repatriasi.

Pihak DJP Sulselbatra memprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat hingga akhir periode. Hal ini tak lain karena jika lewat dari 30 September maka yang berlaku adalah periode II dengan tarif pembayaran uang tebusan yang lebih besar dari periode sebelumnya (tarif lihat tabel).

Berikut tarif pembayaran uang tebusan amnesti pajak:
-Repatriasi dan deklarasi harta di dalam negeri (masing-masing)
*Periode I (1 Juli-30 September 2016) : 2 persen
*Periode II (1 Oktober- 31 Desember 2016: 3 persen
*Periode III (1 Januari-31 Maret 2017): 5 persen

-Deklarasi luar negeri
*Periode I (1 Juli-30 September 2016) : 4 persen
*Periode II (1 Oktober- 31 Desember 2016: 6 persen
*Periode III (1 Januari-31 Maret 2017): 10persen

*-UMKM
*Deklarasi harta hingga Rp 10 miliar: 0,5 persen
*Deklarasi harta di atas Rp 10 miliar: 2 persen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved