VIDEO: Begini Pelayanan di Samsat Soppeng
Jelang berakhirnya masa pegampunan atau penghapusan pajak.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Masyarakat Soppeng antre melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Soppeng.
Para masyarakat ramai - ramai melakukan pembayaran pajak menjelang berakhirnya masa pegampunan atau penghapusan pajak.
Penghapusan pajak kendaraan roda dua dan roda empat berlaku sampai 30 September.
Penghapusan pajak dikhususnya hanya untuk pajak kendaraan. Sementara denda jasa raharja tidak dilakukan penghapusan.
Denda jasa raharja sekitar Rp 35 ribu / tahun. (*)