Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Pelayanan di Samsat Soppeng

Jelang berakhirnya masa pegampunan atau penghapusan pajak.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Masyarakat Soppeng antre melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Soppeng.

Para masyarakat ramai - ramai melakukan pembayaran pajak menjelang berakhirnya masa pegampunan atau penghapusan pajak.

Penghapusan pajak kendaraan roda dua dan roda empat berlaku sampai 30 September.

Penghapusan pajak dikhususnya hanya untuk pajak kendaraan. Sementara denda jasa raharja tidak dilakukan penghapusan.

Denda jasa raharja sekitar Rp 35 ribu / tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved