Bank Indonesia Bakal Luncurkan Layanan Keuangan Fintech
Kata dia, BI telah mengeluarkan ketentuan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia untuk meregulasi dan mengatur perkembangan institusi
Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layanan keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan istilah fintech kini semakin berkembang di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran terus mengamati dan mengawasi perkembangan fintech, tetapi tetap memberi ruang untuk tumbuh.
"fintech ini memang salah satu komitmen BI dalam rangka lebih mengembangkan dan menggalakkan cara pembayaran yang dilakukan tidak menggunakan cash atau tunai atau yang lebih dikenal dgn Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Wiwiek Sisto Hidayat.
Kata dia, BI telah mengeluarkan ketentuan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia untuk meregulasi dan mengatur perkembangan institusi atau lembaga yg mengeluarkan alat-alat pambayaran non tunai ini.
Misalnya kartu kredit, kartu debit, petty cash, cash grab, EDC, dan alat pembayaran non tunai lainnya. Kemudian, imbuhnya, kedepan akan dibangun suatu kantor atau departemen yang akan menangani perkembangan fintech industries ini. (*)