Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Korupsi Dana Aspirasi, Anggota DPRD Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

"Mengadili terdakwa dengan ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara,"kata Majelis Hakim, Kristijan Djati

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/09/2016).

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kristijan Djati dan dua hakim anggota lainya menyatakan mantan anggota DPRD Jeneponto secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili terdakwa dengan ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara,"kata Majelis Hakim, Kristijan Djati dalam materi putusan yang dibacakan sore tadi.

Selain pidana penjara, Syamsuddin juga dikenakan denda Rp 200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda dalam masa waktu yang ditentukan, maka hukuman terdakwa diganti dengan tiga bulan kurungan.

Terdakwa mantan wakil Rakyat ini terbukti telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved