Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Divonis 1 Tahun Pembinaan

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo menjatuhkan vonis hukuman tindakan berupa pembinaan kepada MA (16) karena melakukan penganiyaan atau pengeroyokan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang anak Bau Massepe Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2016) siang.

Tegu Sri Raharjo dalam materi putusan yang dibacakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama yang melukai Dasrul.

"Mengadili terdakwa divonis satu tahun hukuman pembinaan di LPSK (Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Marsudi Putra Toddopuli),"kata Tegu.

Sidang pembacaan putusan berlangsung secara terbuka untuk umum. Di ruang sidang , terdakwa didudukan di kursi pesakitan dengan didampingi Ibunya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved