VIDEO: Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Divonis 1 Tahun Pembinaan
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo menjatuhkan vonis hukuman tindakan berupa pembinaan kepada MA (16) karena melakukan penganiyaan atau pengeroyokan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).
Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang anak Bau Massepe Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2016) siang.
Tegu Sri Raharjo dalam materi putusan yang dibacakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama yang melukai Dasrul.
"Mengadili terdakwa divonis satu tahun hukuman pembinaan di LPSK (Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Marsudi Putra Toddopuli),"kata Tegu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung secara terbuka untuk umum. Di ruang sidang , terdakwa didudukan di kursi pesakitan dengan didampingi Ibunya. (*)