Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Peduli Anak: Guru Harusnya Mendisiplinkan Anak Didiknya, Bukan Memenjarakan

Hukuman yang dijatuhkan selama satu tahun dengan tindakan pembinaan dinilai memberatkan terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum MA (16), terdakwa kasus pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar mempersiapkan kontra memori sebagai bentuk perlawanan atas upaya banding Jaksa Penuntut Umum. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Aktivis Peduli Anak, Sulawesi Selatan, Lusi menilai putusan Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo 1 tahun penbinaan terhadap MA (16) dalam kasus penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) terlalu tinggi.

MA dinilai masih memiliki masa depan panjang ntuk mengenyam dunia pendidikan. Hukuman yang dijatuhkan selama satu tahun dengan tindakan pembinaan dinilai memberatkan terdakwa.

"Putusan hakim terlalu tinggi. Seharunya Hakim memperhatikan aspek lain dalam menerapkan undang undang perlindungan anak. Terdakwa masih anak dibawa umur. Dia masih memiliki masa depan,"kata Lusi kepada tribun-timur.com.

MA dianggap adalah satu korban karena belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi, aparat memprosesnya ke rana hukum.

Luci juga menyesalkan sikap para guru yang begitu ngotot untuk memperkarakan anak didiknya. Semestinya, kasus ini diselesainya diluar proses peradilan atau lewat diversi.

"Sebagai seorang guru memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan anak didiknya jika melanggar. Bukan mempenjarakan,"sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved