VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Obat Daftar G di PTB Maros
Alfian diciduk saat sementara mencari pelanggan untuk menjual obat daftar G jenis Tramadol dan YY.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Alfian, remaja warga Jl Tanggul Kota, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru diciduk satuan Narkoba Polres Maros Sulawesi Selatan di kawasan kuliner Maros Pantai Tak Berombak (PTB).
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang kerja Sat Narkoba Polres Maros untuk proses lebih lanjut, Senin (19/9/2016).
Alfian diciduk saat sementara mencari pelanggan untuk menjual obat daftar G jenis Tramadol dan YY.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 saset tramadol.
20 saset berisi delapan biji dan satu saset berisi 31 biji dan enam saset dobel Y isi berisi 254 biji. Setiap saset berisi 40 biji.
Diamankan juga 99 lembar saset kosong, satu buah hp merk nokia warna biru, satu buah hp merk nokia warna pink. (*)