Kuasa Hukum MA Nilai JPU Keliru Terapkan Pasal Untuk Siswa Penganiaya Guru SMK
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, didalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dipimpin langsung Hakim
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum MA (17), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar keliru menerapkan pasal terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan serta pengeroyokan guru SMKN Negeri 2 Makassar, Dasrul.
MA dalam dakwaan JPU dijerat pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka juga diganjar pasal 351 aya 1 Jo pasal 55 ayat KUHP pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk penerapan pasal 170 jo 351 kami akan akan tanggapi nanti di Pledoi, setelah pemeriksaan saksi korban dan anak,"kata Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur kepada Tribun Timur, usai membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, didalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dipimpin langsung Hakim tunggal Teguh Sri Raharjo.
Gafur juga menyayangkan proses penyelidikan dalam kasus ini. Pasalnya, penyelidikan kasus ini di Kepolisian, MA tidak pernah didampingi pengacara selama menjalani proses pemeriksaan.