Ini Kesaksian Istri Korban Pembunuhan di Kalumpang, Jeneponto
Sidang yang berlangung hari ini merupakan sidang ketiga yaitu sidang pemeriksaan saksi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sibau Dg Liwang, terhadap Latif warga Kampung Kalumpang, Kecamatan Tamalatea, berlangsung di Pengadilan Negeri Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (13/09/2016).
Sidang yang berlangung hari ini merupakan sidang ketiga yaitu sidang pemeriksaan saksi.
Ada delapan saksi yang di hadirkan, satu diantaranya merupakan istri korban, Kasmawati.
Dalam keterangannya di persidangan, Kasmwati menuturkan cara pelaku menghabisi nyawa suaminyya Latif Secara membabi buta.
"Saya lihat pak pas didepanku, Sibau datang saya kira mau membeli, padahal dia kasih keluar badik dan mendatangi suamiku, "ujar Kasmawati sembari meneteskan air mata.
Lalu, lanjut Kasma, "suamiku mundur dan terjatuh, di situmi Sibau tikam terus dadanya sama perutnya sampai di pahanya, saya teriak teriak mamika lihatki kasihan, "tambah Kasma mengenang suaminya.
Sidang yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut akhirnya ditunda karena terdakwa Sibau yang terancam hukuman diatas 15 tahun tidak di dampingi penasihat hukum.
"Harusnya terdakwa didampingi Penasihat Hukum, karena ancamannya diatas 15 tahun penjara, "ujar Kun Triharyanto Wibowo, memimpin sidang di dampingi dua hakim ketua PN Jeneponto.
Rencananya, Senin (19/09/2016) pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi lain dan menghadirkan Penasihat hukum terdakwa yang telah di tunjuk Majelis hakim pada sidang pertama pembacaan dakwaan (30/08/2016) bulan lalu.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, Irmawati Amir dari Kejaksaan Negeri Jenneponto.
Baca juga [http://makassar.tribunnews.com/2016/05/18/seorang-warga-kalumpang-jeneponto-tewas-ditikam-didepan-rumahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasmwati_20160913_235948.jpg)