Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Sidang Perdana Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Makassar

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang perdana kasus dugaan penganiayan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar dengan tersangka MA (15) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/09/2016) hari ini.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Makassar.

Menurut Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino proses persidangan digelar lantaran penyelesaian perkara melaui diversi tidak membuahkan hasil.

"Upaya diversi tidak berhasil , jadi proses hukum untuk tersangka tetap berlanjut ke persidangan,"kata Ibrahim Palino.

Pantauan Tribun, puluhan anggota Laskar Merah Putih mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kedatanganya tidak lain untuk mengawal dan mendampingi MA menghadapi proses persidangan. (San)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved