Vonis 6 Tahun, Mantan Bupati Tana Toraja Kini Ditahan di Rutan Makale
Mantan Bupati Tana Toraja itu bakal menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai dengan putusan MA.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE -Terpidana kasus dugaan penyalahgunaan APBD Sekda Toraja tahun 2000-2002, Johanis Amping Situru, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar ke Rumah Tahanan kelas IIB Makale, Tana Toraja.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas Kepala Rutan Klas IIB Makale, Luter, saat ditemui di Kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (13/9/2016).
"Iya, itu benar dan hanya untuk sementara," ujar Luter kepada TribunToraja.com.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja dan juga Ketua DPD Partai Gerindra Tana Toraja tersebut ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (15/1/2016).
Dia diamankan oleh tim Eksekusi Kejari Makassar ketika hendak berangkat ke Lombok.
Mantan Bupati Tana Toraja itu bakal menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai dengan putusan MA.
Dia juga dikenakan denda Rp 5 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 895 juta.(*)