Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Diterima, Mantan Walikota Palopo Segera Dieksekusi

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara Tenriadjeng juga sebelumnya dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Terpidana kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, mantan Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kals 1 Makassar.

Tendriajeng dijebloskan ke Lapas, lantaran tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi , setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Putusannya kami terima dan kita tidak akan mengajukan banding,"kata Kuasa Hukum mantan Wali Kota Palopo, Yusuf Gunco kepada Tribun, Selasa (13/9/2016).

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara Tenriadjeng juga sebelumnya dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.

Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara, atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.

Dalam isi putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, jika Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Diketahui dalam kasus ini, selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa juga menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 JO pasal 19 ayat 1 hurup B Undang-Undang tindak pidana korupsi, terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sehingga mengakibatkan, negara mengalami kerugian sekitar‎ Rp8 Miliyar.

Tenriadjeng diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, sebab Tenriadjeng yang masa itu menjabat sebagai Wali Kota pada 2009-2010, diduga telah memerintahkan kedua terdakwa lain.

Terpidana ‎menyuruh dan memerintahkan kepada kedua terdakwa tersebut untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah, dengan menggunakan nota pinjaman sementara.

Dana kas daerah yang telah dicairkan oleh terdakwa, sebesar Rp8 miliar yang mana dana pinjaman itu merupakan disebut sebagai kerugian negara. Sebab terdakwa dianggap tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut ke kas daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved