Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jamaah Haji Sulsel Pakai Paspor Filipina

Pelaku Haji Ilegal Lewat Filipina Ini Berharap Diprioritaskan Haji Tahun Depan

Ia pun berharap pihak yang mengurusnya untuk menggunakan kouta Fillipina yang hingga akhirnya menjadi korban pembuatan paspor palsu tersebut

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
jamaah calon haji melalui jalur Filipina disambut keluarganya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (4/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Jamaah Calon Haji (JCH) melalui pemberangkatan secara ilegal melalui jalur Filipina mendapatkan prioritas untuk pemberangkatan haji tahun depan.

Hal ini diungkapkan, salah satu korban yang merupakan warga Lamaubeng, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Eda Ismail Abdullah, Selasa (13/9/2016)."Mudah-mudahan pemerintah menjadikan prioritas kami yang menjadi korban untuk pemberangkatan selanjutnya," jelasnya.

Ia mengatakan, pasca dirinya dipulangkan dari Fillipina, aktivitanya pun banyak dihabiskan untuk berkumpul bersama keluarganya."Saya juga kebanyakan berkomunikasi dengan sejumlah teman yang sempat ditahan di Fillipina," katanya

Eda menjelaskan, dirinya secara pribadi sangat sedih dengan masalah kegagalan pemberangkatannya ke tanah suci tersebut."Saya sedih karena seharusnya berangkat ke tanah suci tetapi gagal," jelasnya.

Ia pun berharap pihak yang mengurusnya untuk menggunakan kouta Fillipina yang hingga akhirnya menjadi korban pembuatan paspor palsu tersebut bisa mengembalikan uang yang selama ini disetorkannnya untuk berangkat haji.

Eda sendiri merupakan salah satu diantara warga yang menjadi korban dan ditahan di Fillipina selama 16 hari. Sementara itu di Kabupaten Barru sebanyak 18 orang yang berangkat lewat Travel Taskiyah di jalan Dg Mangun, Kota Barru turut senasib dengan Eda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved