Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar Datangi SPBU Hasanuddin

Gugatan itu terungkap, setelah Pengadilan Negeri Makassar menggelar eksekusi penyitaan barang berupa genset milik SPBU Hasanuddin

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Hasanuddin 74.901. 10 digugat ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan dilayangkan lantaran tidak membayarkan pesangon kepada sejumlah mantan karyawanya semenjak diberhentikan secara sepihak.

Gugatan itu terungkap, setelah Pengadilan Negeri Makassar menggelar eksekusi penyitaan barang berupa genset milik SPBU Hasanuddin yang beralamat di Jl Sultan Hasanuddin kecamatan Ujung Pandang Makassar, Rabu (06/09/2016).

Eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan penyitaan barang milik tergugat.

Hanya saja, usai pembacaan tidak langsung membawa barang sitaan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pantauan Tribun dalam eksekusi, Juru sita pengadilan Negeri Makassar hanya membacakan surat penetapan eksekusi di halaman SPBU Hasanuddin.

Rencana barang yang disita berupa Genset P5. Genset itu digunakan pihak tergugat atau termohon selama menjalankan usaha sebagai pengganti energi listrik jika listrik PLN Padam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved