Antisipasi Kerugian Negara di DAK Sekolah, Disdik Sidrap Gandeng Kejaksaan
Sosialisasi itu untuk meminimalisir kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan DAK sekolah lingkup Dinas Pendidikan.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Aula SKPD, Jl Harapan Baru, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Rabu (7/9/2016)
Sosialisasi itu untuk meminimalisir kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan DAK sekolah lingkup Dinas Pendidikan.
Disdik Sidrap menggelar sosialisasi DAK dengan menggandeng kejaksaan sebagai pengawas pengelolaan DAK.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Nur Kanaah mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Sidrap agar pengelolaan DAK tidak berdampak hukum seperti adanya kerugian negara.
”lebih baik mencegah dari pada mengobati, jadi kami menggandeng kejaksaa, agar pengelolaan DAK tidak berdampak hukum,” ujar Nur Kanaah usai membuka acara sosialisasi DAK kepada TribunSidrap.com.
Total DAK Sidrap sekitar Rp 12,5 miliar lebih yang diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan, sarana dan prasarana.
”Uang sebesar itu jika tidak dikelola dengan benar dan dengan pengawasan dikhawatirkan bisa berakibat pada kerugian negara,” tutur Nur.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Sidrap Andi Irfan mengatakan, sosialisasi pengelolaan DAK sangat penting untuk menghindari adanya temuan hukum.
“Saat ini pengelolaan DAK tidak lagi di pihak ketigakan namun dikelola oleh sekolah penerima DAK, sehingga pihak sekolah bertanggung jawab atas pengelolaannya,” kata Andi Irfan.(*)