Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Cantik Ini Dicekik, Dibanting, Dicekik Lagi Lalu Dinodai

Bella kemudian dicekik, tubuhnya dibanting ke tanah

Editor: Ilham Arsyam
FACEBOOK
Nadya Bella Anggreani mahasiswi UMM, ditemukan membusuk di ladang tebu, Kamis (1/9/2016) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jurusan D3 Keperawatan, Nadya Bella Anggreani (19) terungkap.

Tidak sampai 10 jam, Satreskrim Polres Malang berhmahaasil menggelandang pembunuhan disertai pemerkosaan sadis.

Pelaku adalah Hafidz Misbah Faizal (19) alias Bogel, yang juga teman korban.

"Korban dan pelaku sama-sama dari komunitas skater. Mereka sudah lama saling kenal," ungkap Wakapolres Malang, Jawa Timur Kompol Decky Hermansyah, Jumat (3/9/2016).

Bogel ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Tologomas XVB/4 beberapa jam setelah mayat Bella ditemukan.

Bogel diketahui menjemput Bella, Sabtu (27/8/2016) malam.

Menurut Decky, awalnya Bogel mengarang cerita bohong untuk mengaburkan perbuatannya.

Namun setelah diajak membuktikan ceritanya, Bogel menyerah.

Alumni siswa SMK ini akhirnya mengakui sebagai pembunuh Bella.

"Mereka sempat nongkrong di salah satu cafe di Tlogomas."

"Saat berbincang itulah, ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan pelaku," tambah Decky.

Lantaran tersinggung, muncul niat membunuh. Pelaku membawa korban ke lokasi ditemukannya mayat Bella.

Bella kemudian dicekik, tubuhnya dibanting ke tanah.

Belum yakin korban meninggal, Bogel kembali mencekik Bella hingga tak bergerak lagi.

Selanjutnya Bogel sempat memperkosa Bella.

"Belum dipastikan, apakah korban saat itu sudah meninggal atau belum," tutur Decky.

Kompol Decky Hermansyah, Waka Polres Malang menunjukkan tersangka HMF (19) dan barang bukti pembunuh Nadya Bella Anggreani di Mapolres Malang, Jumat (2/9/2016). Tersangka membunuh korban karena sakit hati atas perkataan korban.

Yakin Bella meninggal dunia, Bogel menutupi tubuhnya dengan dedaunan.

Kini Bogel sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Karena ada barang milik korban yang diambil pelaku, maka pelaku juga kami jerat pasal 365," tandas Decky.

Sempat dicari gunakan Facebook

Seperti diberitakan oleh Suryamalang.com (Tribunnews Network), jenazah Nadya Bella pertama kali ditemukan oleh Wahyudi (38), pencari rumput warga setempat.

Berdasarkan identifikasi awal, mayat ditemukan sudah dalam keadaan rusak dan berbau.

Jenazah Nadya Bella ditemukan dalam kondisi memakai jaket warna hitam dan celana jeans warna biru.

Di dekat jenazah, ditemukan sejumlah barang yang diduga milik Bella, antara lain helm merk 'Bogo' warna hitam dengan pola garis cokelat, sepatu warna hitam, cermin dan lipstik, yang berjarak 250 meter dari jenazah.

Jenazah ditemukan dalam kondisi tertutup ilalang.

Nadya Bella sendiri sempat dicari-cari oleh keluarga dan kerabat di Facebook pada 30 Agustus 2016 lalu. (Surya Malang)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved