Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertama Terjadi, Besok DPRD Toraja Utara Lantik Anggota Dewan Bukan PAW

Surat keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan juga telah dikantongi Marthen.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
yultin/tribuntoraja.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara akan melakukan rapat paripurna pelantikan Marthen Tonapa Parrangan sebagai anggota DPRD Toraja Utara menggantikan Swarti Parrung, Jumat (1/9/16).

Pergantian legislator Golkar ini tidak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Pelantikan berdasarkan keputusan pengadilan, dan ini pertama kali terjadi di Indonesia," ujar Ketua DPRD Toraja Utara, Stefanus Mangatta, kepada TribunToraja.Com disela-sela gladi pelantikan di ruang rapat paripurna DPRD Toraja Utara, Kamis (1/9/2016) sore.

Pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna khusus ini, bedasarkan putusan MA No 2262 K/PID.SUS/2010, yang menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada Swarti Parrung.

Serta Surat Keputusan KPU Toraja Utara Nomor: 027/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2014, telah membatalkan Swarti Parrung sebagai anggota DPRD Toraja Utara dan digantikan oleh Marthen Tonapa Parrangan.

"Terima kasih kepada Pimpinan DPRD Toraja Utara, walaupun harus menunggu dua tahun, keadilan datang juga," kata Marthen.

Mei 2016, Marthen melakukan unjuk rasa bersama pendukungnya memaksa pimpinan DPRD segera melantiknya menjadi anggota DPRD Toraja Utara.

Surat keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan juga telah dikantongi Marthen.

"Untuk kasus kader di DPRD Toraja Utara itu sudah ada keputusannya, memang agak membingungkan karena bukan PAW," ujar Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arfandy Idris, ditemui di Rujab Bupati Tana Toraja.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved