Pertama Terjadi, Besok DPRD Toraja Utara Lantik Anggota Dewan Bukan PAW
Surat keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan juga telah dikantongi Marthen.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara akan melakukan rapat paripurna pelantikan Marthen Tonapa Parrangan sebagai anggota DPRD Toraja Utara menggantikan Swarti Parrung, Jumat (1/9/16).
Pergantian legislator Golkar ini tidak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Pelantikan berdasarkan keputusan pengadilan, dan ini pertama kali terjadi di Indonesia," ujar Ketua DPRD Toraja Utara, Stefanus Mangatta, kepada TribunToraja.Com disela-sela gladi pelantikan di ruang rapat paripurna DPRD Toraja Utara, Kamis (1/9/2016) sore.
Pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna khusus ini, bedasarkan putusan MA No 2262 K/PID.SUS/2010, yang menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada Swarti Parrung.
Serta Surat Keputusan KPU Toraja Utara Nomor: 027/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2014, telah membatalkan Swarti Parrung sebagai anggota DPRD Toraja Utara dan digantikan oleh Marthen Tonapa Parrangan.
"Terima kasih kepada Pimpinan DPRD Toraja Utara, walaupun harus menunggu dua tahun, keadilan datang juga," kata Marthen.
Mei 2016, Marthen melakukan unjuk rasa bersama pendukungnya memaksa pimpinan DPRD segera melantiknya menjadi anggota DPRD Toraja Utara.
Surat keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan juga telah dikantongi Marthen.
"Untuk kasus kader di DPRD Toraja Utara itu sudah ada keputusannya, memang agak membingungkan karena bukan PAW," ujar Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arfandy Idris, ditemui di Rujab Bupati Tana Toraja.