Polisi Serang Satpol PP
Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Penyerangan Balaikota Makassar
Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima oknum polisi tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama tersangka kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar beberapa pekan lalu.
"Sampai saat ini Kejaksaan baru sebatas menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima oknum polisi tersangka.
Kelima oknum polisi ini masing-masing adalah berinisial DR, MH, AC, LB dan HE. Keseluruhan tersangka berpangkat brigadir dua atau Bripda.
Penyerangan dan perusakan kantor tersebut mengakibatkan sejumlah anggota Satpol PP mengalami luka-luka.
Bahkan ratusan motor dan empat mobil mengalami kerusakan. Belum lagi kaca-kaca kantor Balai Kota Makassar merupakan aset negara.(*)