Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Penyerangan Balaikota Makassar

Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima oknum polisi tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi kerusakan yang terjadi di kantor Balaikota Makassar pascabentrokan antara polisi dan satpol PP di Kantor Tersebut, Makassar, Sulsel, Minggu (6/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama tersangka kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar beberapa pekan lalu.

"Sampai saat ini Kejaksaan baru sebatas menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima oknum polisi tersangka.

Kelima oknum polisi ini masing-masing adalah berinisial DR, MH, AC, LB dan HE. Keseluruhan tersangka berpangkat brigadir dua atau Bripda.

Penyerangan dan perusakan kantor tersebut mengakibatkan sejumlah anggota Satpol PP mengalami luka-luka.

Bahkan ratusan motor dan empat mobil mengalami kerusakan. Belum lagi kaca-kaca kantor Balai Kota Makassar merupakan aset negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved