Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ini Kenapa Wajib Pajak Wajib Manfaatkan Amnesti

Dalam arahannya ia menjelaskan alasan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak.

Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Sugiarto Aswad hadir memberikan materi dan bimbingan kepada pengurus dan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (31/8/2016).

Dalam arahannya ia menjelaskan alasan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak.

"Manfaat Amnesti Pajak diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan," ungkap Sugiarto.

Ia menambahkan, ada tarif khusus wajib pajak dengan peredaran usaha hingga Rp 4,8 M dikenakan tarif sebesar 0,5 persen jika pengungkapan harta hingga Rp 10 M dikenakan tarif 2 persen.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPP Inkindo Sulsel Muhammad Dahir dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Toni Agung Irawan sekaligus membuka acara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved