Dugaan Korupsi Stadion Barombong
Tak Terima Tuntutan, Terdakwa Kasus Barombong Ajukan Pembelaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider enam bulan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Barombong mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Farid kepada tribun-timur.com.
Farid mengaku tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap klienya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Adapun ketiga terdakwa itu masing masing Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabar.(*)