Kasus Korupsi Stadion Barombong
Korupsi, 3 Pejabat Pemkot Makassar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Barombong Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Tiga pejabat pemerintah kota Makassar yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Imawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (31/08/2016).
Ketiga terdakwa itu masing-masing Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan LingkunganMakassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabar
Selain tuntutan pidana, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda.
Bilamana tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan kurungan.
Imawati menyampaikan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara," kata Imawati dalam materi tuntutan yang dibacakan. (*)