Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto

VIDEO: Pengadilan Tipikor Makassar Kembali Sidang Andi Mappatunru

Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali mendudukan mantan legislator DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, Selasa (30/08/2016).

Andi Mappatunru merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto dihadirkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah Kepala Desa Kalukku, Syamsul.

Syamsul dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristijan P Djati, mengetahui ada proyek tersebut setelah dirinya menemui, terdakwa di kantor DPRD Jeneponto pada tahun 2013 .

Ia lalu untuk meminta petunjuk kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meminta agar Syamsul menanyakan langsung hal tersebut ke pihak PU Bina Marga. "saya diarahkan ke kantor PU Bina Marga dan saya bertemu langsung dengan panitia Pengadaan, Mashuri,"jelasnya.

Di kantor PU, Syamsul diminta oleh Mashuri untuk meminjam perusahaan, bila ingin mendapatkan dan mengerjakan proyek itu. saya pinjam perusahaan pak Bachtiar yaitu CV Ratu Indah.

"Setelah saya dipinjamkan saya kembali ke kantor PU, untuk menyelesaikan administrasinya," sebut Syamsul.

Sebelumnya dalam dakwaan, Mappatunru diketahui juga ikut menerima aliran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto.

Ada sekitar Rp250 juta dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya.

Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013.

Proyek Pemasangan Paving Blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik Developer Mappatunru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved