Ini Tanggapan KPU Soal Peluang Bur-Nojeng Lawan Kotak Kosong di Pilkada
Sigit Pamungkas menyatakan, KPU telah menyiapkan regulasi atas keberadaan pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017 nanti.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Peluang pasangan petahana Burhanuddin Baharuddin-M Natsir Ibrahim Rewa Daeng Nojeng (Bur-Nojeng) untuk melawan kotak kosong di Pilkada Takalar 2017 nanti terbuka lebar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Sigit Pamungkas menyatakan, KPU telah menyiapkan regulasi atas keberadaan pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017 nanti.
"Keberadaan calon tunggal di daerah regulasinya sudah ada dan tetap akan dilaksanakan pemilihan," tegas Sigit di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (30/8/2016).
Hanya saja, kata Sigit, calon tunggal tidak serta merta langsung melawan kota kosong tetapi melalui sejumlah proses.
"Ketika tahap pendaftaran pertama hanya satu pasangan calon maka KPU membuka pendaftaran kembali sehingga tidak ada calon tunggal di daerah yang melaksanakan Pilkada," ujar Sigit.
"Demokrasi itu jika terjadi pemilihan, kalaupun ada nantinya calon tunggal maka itu sudah diklarifikasi sedimikian oleh KPU," tambah Sigit.
Sigit mengatakan mengenai tambahan waktu masa pendaftaran kedua jika terjadi calon tunggal masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi tambahan waktunya masih dikonsultasikan di DPR, tergantung keputusannya nanti," kata Sigit.(*)