Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto

Eks Anggota DPRD Jeneponto Syamsuddin Divonis Pekan Depan

Kamis depan sidang sudah memasuki agenda pembacaan putusan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto yang mendudukan terdakwa mantan anggota DPRD Jeneponto Syamsuddin 

Laporaj wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD kabupaten Jeneponto tahun 2012 - 2013 dengan terdakwa mantan Legislator DPRD Syamsuddin memasuki babak akhir.

Pekan depan, Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengangendakan pembacaan putusan terhadap diduga penerima aliran dana oleh Politisi Partai PAN itu.

"Sesuai agenda Pengadilan, Kamis depan sidang klien kami sudah memasuki agenda pembacaan putusan,"kata Kuasa Hukum Syamsuddin, Muchtar kepada Tribun.

Muhtar berharap Majelis Hakim PN Tipikor Makassar memutus sesuai dengan fakta persidangan, baik bukti maupun saksi ahli.

Syamsuddin yang merupakan mantan legislator DPRD Jeneponto, dijadikan tersangka dalam kasus ini lantaran, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.

Selain Syamsuddin, penyidik juga telah menetapkan Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto, Burhanuddin, mantan legislator Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika dan staf Dinas PU, Adnan.

Dalam kasus ini diketahui, Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Modus terdakwa, membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.

Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto.

Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved