Pelaku Pembakar Rumah di Meli Luwu Utara Terancam 12 Tahun Penjara
Mereka diduga ikut membakar rumah Irda pada Minggu 21 Agustus 2016.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tiga orang yang diduga pelaku pembakar rumah Irda, di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiganya adalah FAR, AS, dan SAN, warga Desa Meli.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro, mengatakan perbuatan ketiganya melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 ayat 1 dan 2.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Muh Endro, kepada tribunlutra.com, Jumat (26/8/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, personil Polres Luwu Utara meringkus ketiganya pada Rabu (24/8/2016)
Mereka diduga ikut membakar rumah Irda pada Minggu 21 Agustus 2016.
Saat ini Polres Luwu Utara masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-luwu-utara-akbp-muh-endro_20160826_163348.jpg)