Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Penggemarnya? Sinetron 'Uttaran' Tersandung Masalah Gegara Lecehkan Islam Seperti ini

Sinetron India “Uttaran” ditayangkan Antv sedang tersandung masalah.

Editor: Edi Sumardi
INTIFILM.COM
Uttaran 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sinetron India “Uttaran” ditayangkan Antv sedang tersandung masalah.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja menerbitkan surat teguran tertanggal, 23 Agustus 2016 dan bernomor 665/K/KPI/08/16.

Dalam penjelasan suratnya, KPI menyampaikan, telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a serta Pasal 15 Ayat (1) pada “Uttaran”.

Pelanggaran terjadi melalui tayangan, 2 Agustus 2016, pukul 19:46 WIB dan, 3 Agustus 2016, pukul 19:01 WIB.

Melalui tayangan tersebut, “Uttaran” menampilkan adegan yang dianggap melecehkan Islam.

“Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita melakukan gerakan sholat di dalam gerbong kereta api. Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2016 pukul 19.01 WIB, wanita yang sama melakukan adegan bom bunuh diri di dalam gerbong kereta,” demikian ditulis KPI sebagaimana dikutip dari laman Kpi.go.id, Jumat (26/8/2016).

“KPI Pusat menilai kedua tayangan tersebut mendiskreditkan agama Islam sebagai agama teroris sehingga muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat,” lanjutnya.

KPI menjelaskan, adegan tersebut sangat sensitif sehingga berpotensi mematik konflik bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Hal berkaitan dengan SARA harusnya dihormati, bukan dipersepsikan negatif.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta perlindungan remaja,” tulis KPI.

Atas teguran itu, Antv diminta melakukan evaluasi internal  agar kasus serupa tak terulang.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved