Wah, KPK Sudah Cokok 6 Gubernur, Ternyata 3 Gubernur Riau
Masyarakat Provinsi Riau patut prihatin mengingat tiga gubernurnya sudah dipenjara gegara tersangkut kasus korupsi
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam gubernur aktif keenam yang 'digarap' sejak institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada. Nur Alam bergabung dengan lima gubernur yang lebih dulu dicokok KPK karena kasus korupsi.
Masyarakat Provinsi Riau patut prihatin mengingat tiga gubernurnya sudah dipenjara gegara tersangkut kasus korupsi. Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun tidak menyelesaikan periodenya gegara skandal uang rakyat. Berikut enam gubernur yang ditangkap KPK karena kasus korupsi:
Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998-2003)
Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saleh didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003-2008)
Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Annas Maamun (Gubernur Riau 2014)
Ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Cibubur. Anas ketika itu diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan politikus Demokrat Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Suap untuk memuluskan alih fungsi lahan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) milik Gulat dan Edison.
Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten)
Dijerat kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)
KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 3 November tahun lalu.
Nur Alam (Gubernur Sultra 2008-2018)
Diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
1 SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan
2 SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
3 SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk_20160630_225147.jpg)