Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi 100 Dollar AS Pertahun

Menurut Bukti, saat ini pihak Disnaker sementara memperisapkan Peraturan daerah (Perda) tentang kontribusi pekerja asing yang bekerja di Makassar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Sepanjang Januari-Agustus 2016, sebanyak 56 pekerja asing bekerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Andi Bukti Djufrie, Selasa (23/8/2016).

"Tidak ada yang baru, (56 pekerja asing) itu perpanjangan semua, setiap tahun izinnya diperpanjang," kata Bukti.

Menurut Bukti, saat ini pihak Disnaker sementara memperisapkan Peraturan daerah (Perda) tentang kontribusi pekerja asing yang bekerja di Makassar.

"Jadi ada kontribusi yang masuk ke kas daerah pertahunnya. Satu tenaga kerja asing diwajibkan bayar 100 Dollar AS pertahun," ujar Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved