VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi 100 Dollar AS Pertahun
Menurut Bukti, saat ini pihak Disnaker sementara memperisapkan Peraturan daerah (Perda) tentang kontribusi pekerja asing yang bekerja di Makassar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang Januari-Agustus 2016, sebanyak 56 pekerja asing bekerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Andi Bukti Djufrie, Selasa (23/8/2016).
"Tidak ada yang baru, (56 pekerja asing) itu perpanjangan semua, setiap tahun izinnya diperpanjang," kata Bukti.
Menurut Bukti, saat ini pihak Disnaker sementara memperisapkan Peraturan daerah (Perda) tentang kontribusi pekerja asing yang bekerja di Makassar.
"Jadi ada kontribusi yang masuk ke kas daerah pertahunnya. Satu tenaga kerja asing diwajibkan bayar 100 Dollar AS pertahun," ujar Bukti