Oknum Dinas Perternakan Diduga Bekengi RPH Ilegal di Maros
Oknum tersebut yang mengeluarkan surat rekomendasi pembuatan tempat pemotongan hewan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman mengatakan, warga di Bantimurung berani membuat tempat pemotongan hewan ilegal diduga karena dibekengi oknum dari Dinas Peternakan.
Oknum tersebut yang mengeluarkan surat rekomendasi pembuatan tempat pemotongan hewan.
"Yang kami tahu, ternak itu hanya bisa dipotong di RPH yang legal. Ternyata ada juga warga yang memotong ternaknya di RPH ilegal," ujarnya saat melakukan sidak RPH di Maros, Selasa (23/8/2016).
Sementara seorang anggota Komisi III DPRD Maros, Hermanto menyesalkan dikeluarkannya rekomendasi oleh oknum DPKP.
Pekan depan, Komisi III memanggil DPKP untuk dimintai keterangannya karena telah membocorkan sumber PAD Maros.
"Jika DPKP mengeluarkan rekomendasi itu, jelas pelanggaran. Apalagi kalau di daerah Bantimurung. Pemkab memiliki RPH resmi. Keberadaan RPH ilegal adalah kebocoran PAD di DPKP," ujarnya.
Hermanto meminta kepada, Kepala Dinas DPKP segera menindaki oknum yang mengeluarkan rekomendasi RPH ilegal tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rumah-potong_20160823_170354.jpg)