Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Tetapkan Kabid Perkebunan Luwu Utara Tersangka Korupsi

Imran diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran Rp 985 juta untuk program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara Muh Nasran. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu Utara, Imran, sebagai tersangka kasus korupsi.

Imran diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran Rp 985 juta untuk program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Nasran, menyampaikan bahwa Imran menyandang status tersangka sejak tanggal 19 Agustus 2016.

"Kita menetapkan Imran sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup," kata Nasran, kepada tribunlutra.com, Senin (22/8/2016).

Kejari Luwu Utara masih membidik pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memerikas beberapa orang saksi," katanya. (*)



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved