Kejari Tetapkan Kabid Perkebunan Luwu Utara Tersangka Korupsi
Imran diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran Rp 985 juta untuk program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu Utara, Imran, sebagai tersangka kasus korupsi.
Imran diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran Rp 985 juta untuk program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Nasran, menyampaikan bahwa Imran menyandang status tersangka sejak tanggal 19 Agustus 2016.
"Kita menetapkan Imran sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup," kata Nasran, kepada tribunlutra.com, Senin (22/8/2016).
Kejari Luwu Utara masih membidik pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memerikas beberapa orang saksi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejari-luwu-utara_20160822_144122.jpg)