Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satnarkoba Polres Bone Tangkap Saleh Bawa Sabu-sabu 2 Paket

Alat bukti disita dari Saleh, lanjutnya, yaitu dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - Personil Satuan Narkoba Polres Bone menangkap Muh Saleh Bin H Mannu(54), karena diduga pengedar narkoba di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2016).

"Kamis dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku diamankan beserta alat buktinya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi, dihubungi tribunbone.com melalui kontak telepon, Kamis malam.

Alat bukti disita dari Saleh, lanjutnya, yaitu dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bone," sambungnya.

Pelaku akan dijerat  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman  paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun plus denda minimal Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved