Satnarkoba Polres Bone Tangkap Saleh Bawa Sabu-sabu 2 Paket
Alat bukti disita dari Saleh, lanjutnya, yaitu dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - Personil Satuan Narkoba Polres Bone menangkap Muh Saleh Bin H Mannu(54), karena diduga pengedar narkoba di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2016).
"Kamis dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku diamankan beserta alat buktinya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi, dihubungi tribunbone.com melalui kontak telepon, Kamis malam.
Alat bukti disita dari Saleh, lanjutnya, yaitu dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bone," sambungnya.
Pelaku akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun plus denda minimal Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polsa2_20160815_235341.jpg)