Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Genjot Tebusan Tax Amnesty, DJP Sulselbar Bentuk Satgas

Neilmadrin dalam sambutannya menuturkan pembentukan Satgas untuk mengoptimalkan sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Genjot Tebusan Tax Amnesty, DJP Sulselbar Bentuk Satgas - djp_20160819_222744.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala OJK KR 6 Sulampua, Bambang Kiswono, Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ruslan Abu. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Anton Charliyan. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbaltra Neilmadrin Noor dan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulsel Wiwiek Sisto Widayat memberikan keterangan kepada media di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra (Gedung Coklat) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (19/8). Pertemuan tersebut skaligus melakukan Penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau note kesempahaman tentang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Genjot Tebusan Tax Amnesty, DJP Sulselbar Bentuk Satgas - tax-amnesty_20160819_222849.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala OJK KR 6 Sulampua, Bambang Kiswono, Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ruslan Abu. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Anton Charliyan. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbaltra Neilmadrin Noor dan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulsel Wiwiek Sisto Widayat memberikan keterangan kepada media di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra (Gedung Coklat) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (19/8). Pertemuan tersebut skaligus melakukan Penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau note kesempahaman tentang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Manajemen Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) semakin gencar mensosialisasikan Program Tax Amnesty atau amnesti (pengampunan) pajak.

Kali ini, DJP Sulselbatra membentuk satuan tugas (satgas)Sosialisasi Amnesti Pajak dengan menggandeng sejumlah instansi.

Intansi tersebut yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 (KR) Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Polda Sulsel.

Penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau note kesempahaman tentang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diadakan di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra (Gedung Coklat) Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Jumat (19/8/2016).

MoU ditandatangi Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ruslan Abu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbaltra Neilmadrin Noor, Kepala OJK KR 6 Sulampua Bambang Kiswono, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulsel Wiwiek Sisto Widayat, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan.

Neilmadrin dalam sambutannya menuturkan pembentukan Satgas untuk mengoptimalkan sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat.

Pasalnya, instansi-instansi tersebut memiliki kantor yang tersebar di berbagai wilayah dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil sekalipun.

"Kami berharap, pembentukan Satgas ini turut menggenjot pembayaran uang tebusan amnesti pajak, baik deklarasi, repatriasi, maupun UMKM," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved