Polres Pangkep Sita 2 Eskavator Tambang Galian C Ilegal
Tambang galian C itu memiliki luas area tambang 500 meter persegi yang merupakan kebun yang berbukit.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir menyita dua alat berat (eskavator) tambang galian C ilegal di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Pangkep.
Kedua lokasi antara lain di Kampung Tellang, Kelurahan Ma'rang, Kecamatan Ma'rang.
Tambang galian C itu memiliki luas area tambang 500 meter persegi yang merupakan kebun yang berbukit.
Selain itu, tambang galian C di Kampung Bessengi, Desa Patallassang, Kecamatan Labakkang, dengan luas areal 500 meter persegi.
"Keduanya berbeda tempat dan beda perusahaan, mereka sudah satu sampai dua bulanan beroperasi dan kita baru gelar perkara karena pemeriksaan baru rampung," kata Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Jufri Natsir kepada TribunPangkep.com, Kamis (18/8/2016).(*)
