HUT ke 71 RI
VIDEO: Upacara Pemberian Remisi di Rutan Soppeng
Remisi ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W23.402.PK.01.01.02 tahun 2016.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak menjadi inspektur upacara dalam pemberian remisi 60 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Soppeng, Rabu (17/8/2016).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, Ketua DPRD Soppeng, A Pattapaunga, dan Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji.
Pada kesempatan tersebut Kaswadi Razak membacakan langsung sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W23.402.PK.01.01.02 tahun 2016.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ridwan Kadir menjelaskan, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi antara 1 sampai 5 bulan.(*)
Berita Terkait