Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 71 RI

Dapat Remisi, 5 Tahanan Rutan Pangkep Bebas

Pemberian remisi berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/MUNJIYAH
Sebanyak 85 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkep mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-71 RI. 

TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Sebanyak 85 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkep mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-71 RI.

Dari 191 penghuni Rutan Pangkep, 85 mendapat remisi, lima diantaranya menerima remisi bebas.

Kepala Rutan Pangkep Maulana Lutfi mengatakan, pemberian remisi berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Rata-rata yang dapat remisi itu kasus perampokan, pembunuhan dan pencurian itu khusus napi laki-laki, kalau napi perempuan ada tahanan enam orang itu kasus pencurian," ujarnya di Rutan Kelas II B Pangkep, Rabu (17/8/2016).

Remisi diserahkan Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved