HUT ke 71 RI
Arwansayah Dapat Remisi Bebas, Bersyukur dan Ingin Cari Kerja
Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas yaitu Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin, dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Narapidana (Napi) di rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap, kembali menerima remisi potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, pada 17 Agustus 2016.
Remisi itu diterima oleh 159 napi, dan 2 diantaranya langsung bebas. Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas yaitu Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin, dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.
Keduanya adalah napi yang terjerat kasus pengeroyokan dan pencurian.
Pemberian Remisi 17 Agustus 2016 ini oleh Sekkab Sidrap, Ruslan kepada penerima remisi bebas dan remisi umum.
Salah satu narapidana penerimaan remisi, Arwansayah mengatakan sangat senang mendapatkan remisi bebas tersebut.
"Saya sangat senang dengan mendapatkannya remisi bebas ini dan insya allah saya tidak akan mengulanginya lagi perbuatan saya dan setelah keluar nanti saya akan bekerja, "ujarnya
Arwansayah divonis penjara 1 tahun 6 bulan telah mendapatkan 2 kali remisi sebelum dia bebas.
" sudah dua kali saya dapat remisi dan alhamdulillah sekarang sudah diberikan remisi bebas, "ujarnya
Sedangkan untuk 157 napi mendapatkan remisi potongan masa tahanan antara 1 bulan hingga 5 bulan.