Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 71 RI

Arwansayah Dapat Remisi Bebas, Bersyukur dan Ingin Cari Kerja

Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas yaitu Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin, dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ardy Muchlis
Fathin/TribunSidrap.com
Narapidana (Napi) di rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap, kembali menerima remisi potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, pada 17 Agustus 2016. Salah satu penerima remisi langsung bebas yakni Arwansayah. 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Narapidana (Napi) di rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap, kembali menerima remisi potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, pada 17 Agustus 2016.

Remisi itu diterima oleh 159 napi, dan 2 diantaranya langsung bebas. Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas yaitu Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin, dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.

Keduanya adalah napi yang terjerat kasus pengeroyokan dan pencurian.

Pemberian Remisi 17 Agustus 2016 ini oleh Sekkab Sidrap, Ruslan kepada penerima remisi bebas dan remisi umum.

Salah satu narapidana penerimaan remisi, Arwansayah mengatakan sangat senang mendapatkan remisi bebas tersebut.

"Saya sangat senang dengan mendapatkannya remisi bebas ini dan insya allah saya tidak akan mengulanginya lagi perbuatan saya dan setelah keluar nanti saya akan bekerja, "ujarnya

Arwansayah divonis penjara 1 tahun 6 bulan telah mendapatkan 2 kali remisi sebelum dia bebas.

" sudah dua kali saya dapat remisi dan alhamdulillah sekarang sudah diberikan remisi bebas, "ujarnya

Sedangkan untuk 157 napi mendapatkan remisi potongan masa tahanan antara 1 bulan hingga 5 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved