Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak 158 Napi Rutan Sidrap Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Remisi potongan masa tahanan antara satu bulan hingga lima bulan.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/FATHIN
Kepala Rutan Klas II B Sidrap, Mansyur. 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Sedikitnya 158 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap
menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, Selasa (16/8/2016).

Penerima remisi diantaranya 156 yang menerima potongan masa tahanan (RK-1) dan 2 napi langsung bebas (RK-2)

Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas dari Kanwil Menkum HAM Sulsel yaitu Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.

Keduanya adalah napi yang terjerat kasus pengeroyokan dan pencurian.

"Arwansayah divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Agus Alias Pode divonis kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya ini mendapatkan remisi 2 bulan dan langsung bebas," kata Kepala Rutan Klas II B Sidrap, Mansyur kepada TribunSidrap.com.

Mansyur mengatakan, untuk 156 napi lainnya mendapatkan remisi potongan masa tahanan antara satu bulan hingga lima bulan.

"Untuk remisi potongan masa tahanan lima bulan itu diberikan kepada empat napi narkoba yakni Agus, Bayu, Sudirman, dan A Risal," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved