Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengejutkan! Terungkap Inilah Pekerjaan Sambilan Arcandra di Amerika, Malah Bukan Energi dan SDM

Arcandra Tahir menjadi sosok yang ramai diperbincangkan dalam

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Arcandra Tahar 

Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Kultweet Yusril

Terkait masalah menyandung Arcandra, mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra menulis kultweet melalui @Yusrilihza_Mhd.

Kultweet yang terdiri delapan tweet atau kicauan tersebut berisi kritikan terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang terkesan dikelola secara amatiran.

Imbasnya, masalah dwikewarganegaraan pembantu presiden tersebut pun luput dari perhatian.

Berikut ini kultweet mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved