Mengejutkan! Terungkap Inilah Pekerjaan Sambilan Arcandra di Amerika, Malah Bukan Energi dan SDM
Arcandra Tahir menjadi sosok yang ramai diperbincangkan dalam
Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.
Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.
Kultweet Yusril
Terkait masalah menyandung Arcandra, mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra menulis kultweet melalui @Yusrilihza_Mhd.
Kultweet yang terdiri delapan tweet atau kicauan tersebut berisi kritikan terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang terkesan dikelola secara amatiran.
Imbasnya, masalah dwikewarganegaraan pembantu presiden tersebut pun luput dari perhatian.
Berikut ini kultweet mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia tersebut.
1. Kabarnya malam ini Presiden akan ambil keputusan mengenai Archandra Tahar
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
2. Kapan sih rakyat negeri ini akan sadar bahwa negara seharusnya dipimpin orang yg mengerti ngurusi negara, bukan amatiran melulu?
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
3. Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNInya adalah tindakan yg memalukan
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
4. Anehnya, para menteri pembantu Presiden memberikan penjelasan bertele-tele mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
5. Tak kurang anehnya adalah penjelasan Menkumham yang seolah2 tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI. Sungguh amatiran mengurus negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
6. Presiden Jokowi harusnya bertanya kepada dirinya sendiri apakah beliau mampu mengurus negara ini dengan benar sesuai amanat konstitusi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
7. Jangan biarkan negara ini amburadul, jadi bahan olok2 dan tertawaan bangsa2 lain. Kita harus punya harga diri.
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016
8. Urus negara ini dengan benar, jangan bertindak seperti amatiran yang akhirnya memalukan bangsa dan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 15, 2016