Polisi Serang Satpol PP
Polisi Tetapkan Dua Satpol PP Jadi Tersangka
akhirnya penyidik menetapkan satu anggota Satpol PP lainnya, Safri (28) sebagai tersangka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Buntut dari kasus pengeroyokan yang terjadi di anjungan Pantai Losari dan penikaman terhadap anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar akhirnya ditetapkan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka penikam Bripda Michail Abraham adalah honorer di Satpol PP kota Makassar.
"Tersangka itu berinisial J umur 24 tahun pekerja honorer di satpol pp. Saat ini tersangka masih diperiksa dan dikembangkan," kata Rusdi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani Makassar, Kamis (11/8/2016).
Saat ini, J telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan beberapa alat bukti kuat, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka.
Rusdi menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam rangka mempercepat penyelesaikan kasus yang terjadi untuk kasus penikaman yang terjadi didalam balaikota Makassar, Sabtu (6/8/2016).
Kepada penyidik, J mengaku menggunakan badik untuk menikam Bripda Michael Abraham dihalaman balaikota Makassar. Saat itu, Bripda dalam keadaan terjatuh lalu tersangka menikam sebanyak dua kali.
Selain badik yang diamankan, polisi juga amankan celana tersangka yang ada noda bercak darah almahum Michail. Korban juga juga sempat lakukan perlawanan saat terjatuh.
"Jadi kita jerat tersangka dengan pasal 338 dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kita juga tetapkan tersangka karena punya waktu 24 jam," jelas Rusdi.
Kasus penikaman Bripda Michail jelas adalah buntut dari pengeroyokan yang dilakukan oknum Satpol PP Makassar terhadap dua anggota Sat Sabhara.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Sabtu (6/8), yang kemudian memicu penyerangan di Balaikota Makassar ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah penyidik Ditreskrimum Polda melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, akhirnya penyidik menetapkan satu anggota Satpol PP lainnya, Safri (28) sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, tersangka Safri terbukti berdasarkan keterangan kesaksian warga yang berada di lokasi dan juga sekaligus pengakuan korban dan tersangka sendiri.
"Sudah kita tangani itu, sudah ada satu tersangka S dan sementara satu orang dan masih kami kembangkan untuk saksi memang berdasarkan warga yang sedang berada di TKP serta keterangan tersangka," ujar Erwin.
Safri resmi ditetapkan tersangka sekaligus langsung dilakukan penahanan, karena perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andi Mas mengaku heran dan menyayangka penetapan tersangka yang atas kasus yang dinilai hanya berdampak kecil.
Haswandy menyebutkan, seharusnya kasus penyerangan terhadap kantor balai kota Makassar yang sudah semestinya menjadi atensi kasus.
"Tentunya kami sangat sayangkan penetapan ini, kasus penikaman dan pengeroyokan memang tidak boleh dilepas dari penyelidikan polisi tapi yang seharus menjadi penting adalah kasus penyerangan itu," katanya kepada tribun.
Menurut Haswandy, pihak kepolisian seharusnya menjadikan kasus penyerangan terhadap fasilitas negara itu karena berbicara fasilitas umum.
"Ini fasilitas negara dan fasilitas umum yang dihancurkan, seharusnya mereka bisa menyelesaikan ini agar tidak ada opini publik dan citra buruk kepada kepolisian," lanjut Haswandy.
Tidak hanya pihak kepolisian, LBH Makassar juga mendesak Walikota Makassar Ramdhan Danny Pomanto agar segera membentuk tim hukum dalam mengusut kasus penyerangan.
Haswandy mengungkapkan, jika memang sudah ada dua tersangka dari oknum Satpol PP. Danny seharusnya mengambil langkah cepat untuk segera membentuk tim hukum.
"Ini juga kami sayangkan, seharusnya walikota sebagai kepala pemerintah bisa mengambil langkah cepat agar kasus penyerangan kantor balaikota bisa jelas," jelas Haswandy.(*)