Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Toraja Utara Rp 140 Juta
Pihak UPTD Samsat Toraja Utara, juga sudah melayangkan surat tagihan kepada bupati Toraja Utara
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO- Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara senilai Rp 140.064.108.
Ini berdasarkan data dari Unit Pelayanan Terpadu (UPDT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Toraja Utara.
Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Toraja Utara terhitung sejak tahun 2011 sampai Juli 2016.
"Alasan Pemkab banyak kendaraan yang masih dikuasai pejabat lama, tanpa ada proses dom atau penghapusan dari aset daerah," kata Kepala UPDT Samsat Toraja Utara, Emy Sakka Lebang, kepada tribuntoraja.com di kantornya, Kecamatan Rantepao, Senin (8/8/2016).
Rincian tunggakan itu, tahun 2016 senilai Rp 10.287.015, tahun 2015 senilai Rp 44.310.098,
tahun 2014 senilai Rp 28.393.625, tahun 2013 senilai Rp 15,974,620, tahun 2012 senilai Rp 10.274.950, dan tahun 2011 senilai Rp 30.823.800.
Pihak UPTD Samsat Toraja Utara, juga sudah melayangkan surat tagihan kepada bupati Toraja Utara dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Toraja Utara bersangkutan. (*)