Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Polres Gowa Tangkap Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49)

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tiga pengedar uang palsu lintas provinsi dibekuk oleh tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49), ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari hasil penjualan handphonenya.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa.

Hasilnya operasi yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Malelak, menangkap Mothar di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. Selanjutnya, dari hasil interogasi lagi, polisi juga menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi.

Polisi hanya mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dari MF dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 29.750.000 dari Mothar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved