Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Amankan Pengedar Uang Palsu dari Pulau Jawa

Ketiga tersangka masing-masing, MF (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49).

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gowa membekuk tiga pengedar uang palsu lintas provinsi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gowa membekuk tiga pengedar uang palsu lintas provinsi.

Ketiga tersangka masing-masing, MF (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49). Mereka ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari hasil penjualan handphonenya.

"Awalnya kita tangkap MF atas laporan warga di depan Kantor BRI Cabang Pembantu Pallangga. Setelah diinterogasi, dia juga ambil dari orang lain yang tinggal di Pulau Jawa," katanya saat rilis, Jumat (5/8/2016).

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa. Hasilnya operasi yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Malelak, menangkap Mothar di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. Selanjutnya, dari hasil interogasi lagi, polisi juga menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi.

"Ternyata uang palsu itu semua berasal dari Fathollah menurut Mothar. Namun saat ditangkap, kita tidak temukan barang bukti dari tangan Fathollah, " katanya.

Polisi hanya mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dari MF dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 29.750.000 dari Mothar.

Keterangan tersangka MF, dia baru melakukan perbuatan tersebut dan memperoleh uang tersebut dari luar Sulawesi.

"Baru pertama kali ini. Saya dapat dari orang Jawa," ujarnya.

Terkait jalur yang dilewati uang palsu tersebut dari pulau Jawa hingga berada di Sulawesi, dirinya tidak tahu.

"Saya tidak tahu, karena saya hanya menunggu telepon lalu bertemu dengan orang yang membawa uang itu," katanya.

MF juga mengatakan bahwa uang palsu itu ditukarkan dengan uang asli dengan perbandingan 1 banding 2 yakni hanya dengan Rp 10 juta uang asli maka dia mendapatkan Rp 20 juta uang palsu yang kemudian diedarkan di wilayah Makassar dan Gowa.

Atas tindakan pemalsuan uang tersebut, ketiganya terancam pasal 36 ayat 2,3 subs pasal 34 ayat 2 undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved