Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Pengadilan Tipikor Makassar Pastikan Bupati Barru Divonis Bulan Ini

Bupati Barru, Andi Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN/DIWAN
Sidang lanjutan yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memastikan bulan Agustus 2016 ini sudah dibacakan putusan terhadap terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Izin tambang di daerah Barru.

"Kemungkinan Bulan ini akan dibacakan putusan setelah melalui beberapa tahap proses persidangan,"kata Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun malam.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Amiruddin. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ibrahim menyampaikan setelah pembacaan tuntutan , Senin (01/08/2016) dua hari lalu, pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas putusan itu.

Setelah itu, dilanjutkan lagi dengan agenda pembacaan replik atau nota penolakan pembelaan terdakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian tahap berikutnya adalah Duplik atau jawaban terdakwa atas penyataan jaksa terkait nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

"Bilamana mereka mengajukan, dengan waktu tiga minggu itu. Maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas perkara itu," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved